Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik kembali melakukan razia di sejumlah warung kopi (warkop) di Jalur Pantura dan berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras). Razia ini melibatkan anggota Kodim 0817 Gresik, Polres Gresik, dan pihak terkait lainnya. Selain menyita miras, Satpol PP Gresik juga menertibkan pramusaji dan pengunjung kafe untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda). Kepala Satpol PP Gresik, Halomoan Agustinus Sinaga, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Perda terkait peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah tersebut, terutama di sepanjang jalur Pantura. Hasil razia menemukan miras seperti bir hitam dan bir putih yang diduga dijual ilegal di beberapa lokasi, serta jenis minuman keras lainnya seperti anggur merah dan tuak di tempat lain. Operasi penertiban ini akan terus dilakukan, terutama di zona-zona rawan pelanggaran Perda, sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan efek jera kepada pelanggar. Sinaga menegaskan pentingnya mematuhi peraturan demi kondusifitas wilayah Kabupaten Gresik menjelang Natal dan tahun baru.
Share
Baca Lainnya