Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu-sabu dari dua tersangka yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam mobil Wuling dengan nomor polisi Bogor yang juga diamankan di Mapolda Sumsel. Barang bukti tersebut terdiri dari 50 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam dua karung plastik putih dan dilakban dengan plastik transparan warna cokelat. Dua tersangka yang diamankan, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto, mengaku sebagai kurir yang belum mengubah barang tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya di Lubuklinggau yang berhasil mengamankan 3 kilogram sabu-sabu. Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK MH, menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Iran. Pada Kamis, 19 Desember 2024, pihak kepolisian menggelar rilis terkait penangkapan ini.
Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap penyelundupan narkotika sebanyak 50 kilogram sabu-sabu menjelang pergantian tahun. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam 2 karung warna putih dengan masing-masing karung berisikan 25 paket besar yang terbungkus plastik transparan dilakban warna cokelat. Penggeledahan dilakukan oleh petugas opsnal Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel setelah mendapatkan informasi bahwa narkotika tersebut sudah sampai di wilayah Jakarta dan kemudian dibawa ke Bogor.
Anggota tim berhasil melacak mobil yang membawa sabu-sabu dan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Total keseluruhan 50 paket besar sabu-sabu berhasil diamankan dan tersangka berhasil ditangkap di kawasan Bogor, Provinsi Jawa Barat setelah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel.