PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC), pengembang apartemen Puricity dan Purimas di Surabaya, dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor: 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby pada 6 Juli 2023. Meskipun demikian, penyelesaian perkara ini masih terbuka dan masih berada dalam proses tahap pencocokan piutang. Baru-baru ini, Tim Kurator PT MBC mengundang kreditur untuk hadir dalam Rapat Pra Pencocokan di Gedung BK3S Surabaya.
Kehadiran Bank Victoria yang mendaftarkan piutang sebagai tagihan separatis kepada Tim Kurator memicu ketidakpuasan dari kreditor konkuren, terutama paguyuban korban PT MBC yang mewakili mereka. Menurut Beryl Cholif Arrachman, kuasa hukum kreditor konkuren, batas waktu pendaftaran piutang yang telah ditentukan sebelumnya seharusnya menghentikan pendaftaran piutang dari Bank Victoria. Namun demikian, kreditor yang hadir dalam Rapat Pra Pencocokan Piutang setuju untuk menolak pendaftaran piutang dari Bank Victoria, karena kehadiran mereka di Daftar Piutang Tetap dapat merugikan kreditor lainnya, terutama pembeli unit Apartemen Puricity.
Disamping itu, kreditor konkuren juga menuntut transparansi dari kurator dalam penyelesaian kepailitan PT Mahkota Berlian Cemerlang yang dinilai tidak adil. Pelaksanaan yang kurang transparan dan penanganan yang dianggap menguntungkan pihak tertentu, terutama Bank Victoria, menjadi sorotan dari kreditor konkuren. Mereka berharap agar keadilan dan keberpihakan kepada hukum dapat dijunjung tinggi agar proses kepailitan dapat berjalan dengan adil.
Dengan demikian, permasalahan kepailitan PT MBC masih menjadi perhatian serius bagi para kreditor serta pihak terkait lainnya. Semua harapan dan tuntutan dari kreditor konkuren berupaya untuk memastikan proses kepailitan ini berjalan dengan lancar dan adil, tanpa merugikan pihak lainnya.
Share
Baca Lainnya