Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, meminta maaf kepada publik atas penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti terhadap karyawannya di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur. Nicolas mengungkapkan permintaan maaf tersebut karena proses penanganan terkesan lambat, namun hal tersebut disebabkan oleh SOP dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus diikuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia juga menyebut kendala lain yang dihadapi polisi, seperti saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik. Kasus tersebut saat ini sudah pada tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan, dengan proses berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mengirim berkas perkara. Tindakan aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut disebut sesuai dengan proses hukum dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Nicolas menjelaskan bahwa tersangka telah diperlakukan sama dengan tahanan lainnya dan kasus tersebut sedang dalam proses hukum yang berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Share
Baca Lainnya