Monday, January 13, 2025

“Gugatan Empat Pembeli Apartemen Pavilon Permata Terhadap PP Property Tbk”

Share

Empat pembeli unit Apartemen Pavilion Permata (APP) 2 Surabaya, yaitu Tee Sian Han, Yulianto Kiswo Cahyono, Sing Cai (Deddy Eka Putra), dan Cindy Putri Gunawan, menentang pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mereka tanda tangani. Mereka menggugat PT Pembangunan Perumahan (PP) Property cabang Surabaya karena mereka tidak ingin status mereka diubah menjadi Kreditur PKPU dan Kepailitan. Selain itu, PT PP Property Tbk Jakarta, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, PT Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo, PT Karya Usaha Baru, PT Nusantara Chemical Indonesia, Notaris Agustina Amalia, dan BPN Kota Surabaya 1 juga dijadikan Tergugat dalam gugatan mereka.

Dalam petisi mereka, para pembeli tersebut meminta agar gugatan mereka diterima dan dihukum Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum. Mereka juga menuntut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap objek yang disengketakan sampai ada keputusan hukum final. Selain itu, Tergugat diharuskan membayar ganti rugi material sebesar Rp. 150.000.000 dan immaterial sebesar Rp. 500.000.000 per orang secara tunai. Mereka juga meminta agar Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Tergugat dinyatakan sah, serta agar Tergugat mengurus SHMRSS atas 2 unit yang telah lunas.

Yulianto Kiswo Cahyono, salah satu dari empat pembeli tersebut, menekankan bahwa mereka bukan kreditur atau pemberi pinjaman dana, melainkan konsumen yang ingin keadilan atas perjanjian jual beli yang mereka ikuti. Mereka berharap pengadilan akan mengambil keputusan yang benar demi keadilan dan kepatuhan terhadap perjanjian jual beli yang telah disepakati.

Baca Lainnya

Semua Berita