Herman Budiyono divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim atas dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi senilai Rp12 miliar. Ibu kandungnya, Hartatik, mengapresiasi putusan tersebut sebagai bentuk keadilan untuk anaknya yang dinilai telah berperilaku durhaka. Meskipun awalnya tidak ingin menempuh jalur hukum, Herman sendiri yang menciptakan situasi tersebut dengan menantang keluarganya. Kakak kandungnya, Hadi Poenomo Sutjahjo, menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat penegak hukum yang dianggap telah profesional dalam menangani kasus ini. Dalam sidang vonis terdakwa, alasan pemindahan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga Majelis Hakim menolak pembelaan Herman. Meskipun terdakwa menyatakan pemindahan dana dilakukan untuk keamanan CV MMA, faktanya rekening perusahaan tidak pernah diblokir. Sehingga Herman dianggap bersalah atas pengalihan uang yang sebagian adalah milik ahli waris lainnya. Vonis tiga tahun penjara tersebut telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja.
Share
Baca Lainnya