Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Malaysia yang telah melebihi izin tinggal di Indonesia pada Rabu (18/12/2024). Warga Negara Malaysia ini sebelumnya tinggal di Kabupaten Tulungagung bersama sang istri yang berasal dari daerah tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, menyatakan bahwa durasi overstay dari WNA Malaysia tersebut mencapai 290 hari. Meskipun diberikan kesempatan untuk pulang ke negaranya, WNA Malaysia tersebut enggan karena terlibat dalam permasalahan keluarga di Tulungagung. Pada akhirnya, Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar akan melakukan deportasi terhadap WNA Malaysia tersebut ke negaranya setelah berkoordinasi dengan kedutaan dan pihak keluarga yang bersangkutan.
Share
Baca Lainnya