Thursday, January 16, 2025

“China Bebas Visa 10 Hari: Indonesia Terlewatkan?”

Share

Pemerintah China memberlakukan kebijakan transit bebas visa selama 240 jam atau 10 hari bagi warga negara pemilik paspor dari 54 negara. Pengumuman ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, di Beijing. China memperpanjang masa tinggal yang diizinkan bagi pelancong asing yang memenuhi persyaratan menjadi 240 jam, dari sebelumnya 72-144 jam. Hal ini juga diikuti dengan penambahan 21 pelabuhan masuk dan keluar untuk melayani transit bebas visa. Wilayah yang diizinkan bagi warga negara asing bebas visa juga diperluas ke 24 provinsi, daerah otonom, dan kota.

Namun, terdapat beberapa larangan terkait dengan transit bebas visa seperti tidak boleh untuk bekerja, belajar, atau melakukan wawancara untuk tujuan peliputan jurnalistik. Data terbaru dari Badan Imigrasi Nasional China (NIA) menunjukkan peningkatan signifikan jumlah warga asing yang datang ke China melalui berbagai pelabuhan. Negara-negara yang mendapat fasilitas transit bebas visa selama 10 hari antara lain negara-negara “Schengen”, beberapa negara Eropa, Amerika, dan Asia. Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Pemerintah China juga mengumumkan penambahan jumlah pelabuhan yang memenuhi syarat untuk kebijakan transit bebas visa dari 39 menjadi 60. Beberapa pelabuhan yang disebutkan adalah Pelabuhan Bandara Internasional Chengdu Tianfu dan Sanya Phoenix. China mendorong warga negara asing untuk menambahkan China ke dalam daftar perjalanan mereka untuk mengunjungi warisan budaya terkenal seperti Tembok Besar dan berbagai tempat wisata alam di negara tersebut.

Baca Lainnya

Semua Berita