Pada akhir tahun 2024, wilayah Blitar mencatat lebih dari 3 ribu janda baru. Data dari Pengadilan Agama Blitar menunjukkan bahwa sebanyak 2.753 istri mengajukan gugatan cerai, sementara ada 833 suami yang mengajukan cerai talak. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti masalah ekonomi, pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, dan perselingkuhan. Juru Bicara Pengadilan Agama Blitar, Edi Marsis, mengungkapkan bahwa setiap hari terdapat sidang di ruang 1, 2, dan ruang 3 dengan rata-rata 21 perkara per ruang sidang. Meskipun angka perceraian sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, namun situasi ini tetap menjadi perhatian serius. Proses persidangan bagi pasangan yang hadir dapat selesai dalam waktu sekitar 2,5 bulan. Ini menunjukkan dampak yang luas dari masalah perceraian di Blitar, yang turut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan dinamika hubungan rumah tangga.
Share
Baca Lainnya