Tuesday, January 14, 2025

“Ini Preseden Buruk Pencari Keadilan: Temuan dan Wawasan”

Share

Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Herman Budiyono dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan di CV Mekar Makmur Abadi senilai Rp12 miliar. Putusan tersebut disambut dengan kekecewaan oleh penasihat hukum terdakwa yang menyatakan putusan ini sebagai preseden buruk dalam sistem peradilan. Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, mengungkapkan bahwa Herman Budiyono terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Reaksi terdakwa tidak tinggal diam, dengan penasihat hukumnya Michael SH MH CLA, CTL, CCL menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Selama sidang, ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Michael SH MH CLA, CTL, CCL juga menyoroti ketidaksesuaian informasi terkait setoran modal yang diungkap dalam persidangan. Menurutnya, pengadilan tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap setoran yang sebenarnya dilakukan oleh Herman Budiyono.

Pertimbangan Majelis Hakim yang dianggap tidak berdasar dan tidak akurat menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Penasihat hukum terdakwa menyayangkan ketidakjelasan acuan dan informasi terkait saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka menilai bahwa vonis tiga tahun penjara tersebut tidak didasarkan pada fakta persidangan yang sebenarnya. Ketidaknetralan Majelis Hakim dalam mengadili kasus ini juga menuai kecaman, dan pihak terdakwa berencana untuk melaporkan hal ini ke lembaga yang berwenang.

Dalam pernyataannya, penasihat hukum menekankan bahwa putusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan dan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap vonis tiga tahun penjara. Mereka juga menyoroti pengabaian terhadap fakta persidangan yang sebenarnya. Keberpihakan yang dianggap terjadi dalam kasus ini juga menjadi alasan mereka untuk mempertanyakan objektivitas sistem peradilan. Ke depannya, mereka berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan keadilan bagi terdakwa Herman Budiyono.

Baca Lainnya

Semua Berita