Polres Jombang telah berhasil membongkar kasus penyelewengan BBM bersubsidi setelah mengamankan truk tangki berisi 8 ribu liter bio solar bersubsidi. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat tentang truk tangki tersebut, yang kemudian diamankan di Jl Raya Bandarkedungmulyo, Jombang. Setelah dilimpahkan ke Polres Jombang, truk milik PT SBI ini menjadi fokus penyelidikan Unit Tipidter. Selama pemeriksaan terhadap sopir truk, ISN, petugas menemukan petunjuk yang mengarah ke gudang penimbunan solar di Tulungagung.
Di gudang tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk mobil boks yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM solar dari sejumlah SPBU. Selain itu, polisi juga menyita barang-barang lain seperti mesin pemindah BBM dan tandon bekas wadah BBM. Seluruh barang bukti beserta seorang penjaga gudang dibawa ke Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut. Lokasi gudang ternyata merupakan milik PT BPI yang digunakan untuk penimbunan BBM solar selama lima bulan terakhir.
Delapan karyawan di perusahaan tersebut bertugas mengumpulkan dan membeli BBM solar dari SPBU yang berbeda-beda. Mereka menggunakan metode yang curang dengan mengelabui petugas SPBU menggunakan barcode dan nopol kendaraan yang berbeda. Tangki milik PT SBI yang telah diamankan oleh Polres Jombang ternyata sudah beberapa kali mengambil BBM solar dari gudang tersebut. Tiga orang, termasuk sopir truk tangki PT SBI, dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat dengan pasal yang berlaku terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Salah satu tersangka saat ini masih dalam status buron, sementara yang lainnya sudah berada dalam penahanan polisi.