Rosono Ali Hardi dan saudaranya, Lily Ali Hardi, serta Welsono Ali Hardi, tengah berjuang untuk memperoleh keadilan terkait harta warisan orang tua mereka. Meskipun dalam proses hukum perkara hak mutlak (Legetime portie) mereka tidak berhasil, kisah ini tetap menjadi fokus perjuangan mereka. Konflik antara Rosono dengan saudaranya, Warsono Ali Hardi, dimulai saat Rosono menanyakan warisan orang tua setelah keduanya meninggal. Rosono tidak pernah menerima bagian dari harta warisan orang tua meskipun telah membantu kedua orang tua dalam bisnis keluarga.
Rosono, kemudian melaporkan Warsono ke polisi atas tuduhan penggelapan, namun justru mendapat balasan dengan tuduhan sebaliknya. Warsono mengklaim Rosono melaporkan ibu mereka ke polisi. Meski mencoba menjelaskan kebenaran, Rosono tidak pernah mendapat kejelasan terkait hak warisan yang seharusnya ia miliki. Penyelesaian yang dijanjikan ibu mereka sebelum meninggal tidak pernah terealisasi, membuat Rosono semakin bertekad untuk memperjuangkan haknya.
Rosono mengungkapkan bahwa Warsono menunjukkan sebuah akta jual beli yang sebelumnya tidak diketahui oleh Rosono. Rosono juga menduga adanya ketidaksesuaian antara fakta yang diungkapkan dalam gugatan Warsono dan kenyataan yang beliau alami. Meskipun telah melakukan upaya hukum, seperti banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Rosono masih merasa tidak mendapat keadilan yang seharusnya ia terima.
Begitu juga dengan surat wasiat yang disebutkan oleh Warsono dalam gugatannya, Rosono merasa ada kejanggalan dan ketidaksesuaian informasi di dalamnya. Proses hukum yang telah dilalui tidak membantu Rosono untuk memperoleh hak waris yang sebenarnya. Di sisi lain, kuasa hukum Warsono menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan dengan adil dan hukum, dan Rosono tidak dapat membuktikan bahwa masih ada harta waris yang belum ia terima.
Meskipun proses hukum telah mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rosono, namun pihak kuasa hukum Warsono menegaskan bahwa tidak ada harta warisan yang belum dibagi sebagaimana yang diperdebatkan oleh Rosono. Masalah pembagian warisan, emas, rumah, dan mobil dalam keluarga tersebut ternyata telah diatur dalam surat wasiat yang dibuat oleh ibu mereka pada tahun 2006. Dengan demikian, konflik antara Rosono dan Warsono terkait harta warisan keluarga masih belum menemui titik terang hingga saat ini.