Monday, January 13, 2025

“Wanita Korban KDRT Menangkan Gugatan Perceraian: Sukses Nafkah & Hak Asuh”

Share

Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan gugatan seorang wanita yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, seorang pengusaha di Surabaya. Kuasa hukum wanita tersebut, Adi Cipta Nugraha, menyatakan kepuasannya dengan keputusan tersebut karena hak perempuan sebagai korban KDRT dapat dilindungi secara materiil maupun immateriil. Adi juga menekankan pentingnya perempuan untuk terus menjaga martabat sebagai istri dan ibu, dan siap untuk mendampingi mereka dalam proses tersebut.

Pada kasus ini, hakim memutuskan bahwa suami harus membayar nafkah sebesar Rp 16 juta kepada istri, meskipun jumlah tersebut dianggap belum mencukupi kebutuhan kedepan hingga anak-anak dewasa. Meskipun demikian, Adi sebagai pengacara dari pihak wanita tetap mengapresiasi keputusan majelis hakim. Gugatan perceraian diajukan oleh wanita ini karena tidak tahan dengan perilaku suami yang kasar dan agresif, baik secara fisik maupun psikis selama perjalanan rumah tangga mereka yang dimulai sejak tahun 2017.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan serta keadilan bagi wanita yang menjadi korban KDRT dan menjadi contoh bagi perempuan lainnya untuk tidak takut untuk melawan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan penyelesaian melalui proses hukum, diharapkan kasus seperti ini dapat mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat.

Baca Lainnya

Semua Berita