Sebuah tragedi menimpa keluarga balita di Jombang, dimana sang balita tewas akibat dianiaya dan dicekoki racun tikus. Keluarga korban menuntut agar kedua pelaku yang sudah ditangkap polisi dihukum seberat-beratnya karena dianggap telah melakukan pembunuhan berencana. Dua tersangka yang ditangkap adalah JG (23) dan AZ (20), keduanya warga Kecamatan Sumobito Jombang, sedangkan korban adalah KY, balita yang berasal dari Kecamatan Mojoagung berusia 3,5 tahun. JG merupakan kekasih dari ibu korban, Puspitasari (28), yang telah pisah ranjang dengan suaminya selama setahun. Kisah tragis ini mengguncang keluarga korban, dimana korban seringkali dianiaya oleh JG dan bahkan disakiti secara fisik. Keluarga korban menyayangkan perbuatan keji yang dilakukan oleh kedua tersangka dan meminta agar hukuman yang dijatuhkan seberat-beratnya, seiring dengan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Semoga keadilan bisa segera ditegakkan untuk menghormati korban yang telah kehilangan nyawanya dalam kejadian tragis ini.
![kakek-morban.jpg](https://indojpnn.co/wp-content/uploads/2024/12/kakek-morban.jpg)
Share
Baca Lainnya