Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Jawa Timur dalam membongkar sindikat judi online (judol) yang berafiliasi dengan jaringan internasional. Menurut Rano, langkah ini dapat membantu menghentikan peredaran uang ilegal yang merugikan. Sindikat judol ini menggunakan media sosial dan perusahaan fiktif untuk mencuci uang, dan keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Cyber dianggap sebagai langkah positif Polri dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks.
Rano menyoroti efektivitas kebijakan Polri dalam menambahkan Direktorat Siber di delapan Polda, termasuk Polda Jawa Timur, untuk menangani kejahatan siber. Menurutnya, langkah ini terbukti berhasil dan sesuai dengan harapan. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa keberadaan unit siber yang handal mampu merespons kejahatan teknologi dengan cepat dan akurat.
Kebijakan ini penting karena kejahatan seperti judol dan pencucian uang memiliki dampak serius terhadap masyarakat, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun hukum. Rano menambahkan bahwa Polisi harus terus mengembangkan strategi untuk mengatasi kejahatan yang terus berkembang ini. Selain itu, pihak DPR RI, terutama Komisi III, akan terus mendukung upaya Polri dengan memberikan regulasi, anggaran, serta peningkatan kapasitas teknologi dan SDM guna memperkuat penindakan kejahatan siber.
Polda Jawa Timur sebelumnya berhasil mengungkap bahwa sindikat ini menggunakan media sosial untuk mempromosikan 15 situs judol. Dana hasil transaksi perjudian disamarkan melalui perusahaan fiktif di Jakarta sebelum dialirkan ke berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China. Sindikat ini bahkan melibatkan seorang penyanyi dangdut dalam promosi situs judol mereka melalui media sosial. Dengan penegakan UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang, para pelaku dapat dijerat dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.