Surat keterangan lahir adalah dokumen yang diperlukan untuk mengakui status keperdataan seseorang. Namun, ironisnya, terdapat dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran yang dilakukan oleh seorang bidan Praktek Mandiri di Sukajadi, Banyuasin. Dugaan pemalsuan ini melibatkan pembayaran sejumlah uang kepada bidan untuk membuat surat keterangan kelahiran dengan unsur kesengajaan. Berdasarkan penelusuran media, terdapat kejanggalan pada surat keterangan kelahiran, di mana tahun kelahiran yang tertera adalah 1987 namun surat tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2024.
Perbuatan pemalsuan ini dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan, yang melarang pemalsuan data kependudukan dan elemen data penduduk. Hal ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun bagi pelaku yang memasukkan keterangan palsu dalam akta kelahiran. Ancaman pidana juga bisa dikenakan sesuai dengan pasal 93 Undang-undang Adminduk, yang memberikan hukuman penjara dan denda bagi setiap penduduk yang sengaja memalsukan surat atau dokumen terkait kependudukan.
Keberadaan surat keterangan kelahiran yang sah sangat penting untuk proses administrasi kependudukan seseorang. Oleh karena itu, tindakan pemalsuan seperti yang dilakukan oleh oknum bidan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaksanaan aturan dan hukum terkait kependudukan menjadi faktor penting dalam menjaga integritas dan keabsahan data kependudukan, serta kepentingan masyarakat yang lebih luas.