Kasus dugaan pembunuhan Agustinus Teti di Dusun Baluoan, desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean dilaporkan ke pihak kepolisian. Keluarga korban melaporkan kasus tersebut pada 31 Agustus 2024, yang kemudian dirilis melalui media deliknews pada 24 September 2024. Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa pelaku membawa pisau dan merusak dua buah Speaker milik korban serta mengancam istri korban. Pelaku kemudian bertemu dengan korban di jalan, menyebabkan korban jatuh dan terluka di bagian kepala. Korban langsung dibawa ke polindes untuk mendapatkan perawatan medis setelah kejadian tersebut. Namun, polisi belum mengambil tindakan atas laporan keluarga korban, sehingga pelaku masih sempat melarikan diri. Keluarga korban masih percaya kepada pihak kepolisian, terutama Kapolres Malaka, yang telah merespons laporan mereka dengan serius. Proses investigasi terus dilakukan, termasuk otopsi, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan terhadap pelaku. Keluarga berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan menjalani proses hukum. Wartawan dari media deliknews akan melakukan wawancara dengan pihak penyidik Mapolres Malaka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini.
![IMG_20241215_151454.jpg](https://indojpnn.co/wp-content/uploads/2024/12/IMG_20241215_151454.jpg)
Share
Baca Lainnya