Pemerintah terus berupaya mempermudah akses masyarakat ke layanan administrasi kependudukan melalui inovasi teknologi. Salah satunya adalah layanan pencetakan Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD, dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, memungkinkan masyarakat mencetak KK secara daring tanpa harus ke kantor Disdukcapil. Proses pencetakan dilakukan online dengan kertas HVS putih polos ukuran A4 80 gram sesuai standar administrasi kependudukan.
KK hasil cetakan mandiri dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR untuk keaslian dan kekuatan hukum dokumen. Pengguna akan memperoleh PIN rahasia saat mencetak secara online. Panduan cetak KK melalui aplikasi IKD termasuk langkah login, memilih layanan Pelayanan, mencetak KK, mengajukan permohonan, memantau status pengajuan, dan mencetak KK secara online.
Meski tidak menggunakan kertas security printing dengan hologram, KK hasil cetak mandiri tetap diakui secara resmi. Kode QR menjadi tanda tangan elektronik yang legal secara hukum untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen. Proses ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mencetak KK secara sendiri melalui aplikasi IKD.