Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku kekerasan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Prambon, Jumat (13/12/2024). Pelaku berinisial SA (13), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, diduga melakukan kekerasan terhadap teman sekamarnya, MKM, yang berujung pada pendarahan otak dan kelumpuhan korban. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif dan kini pelaku dititipkan di Shelter Anak, Dinas Sosial Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan bahwa kekerasan terjadi karena pelaku merasa emosi setelah ditendang oleh korban saat dibangunkan untuk salat subuh. SA melakukan pemukulan sebanyak lima kali terhadap korban sehingga korban mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc dan kelumpuhan pada tubuh bagian kiri. MKM sempat menjalani perawatan intensif di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri sebelum akhirnya dipulangkan pada 8 Desember 2024.
Pelaku SA, yang merupakan seorang anak di bawah umur, dititipkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Proses hukum akan tetap dilanjutkan dengan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai pelaku maupun korban, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.