Thursday, January 16, 2025

Pemprov Sumbar Buka Suara: Kasus Pidana Pemilu Bupati Pasaman Sabar AS

Share

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) turut memantau perkembangan kasus dugaan tindak pidana pemilu kampanye di tempat ibadah melibatkan Sabar AS sebagai Calon Bupati Pasaman yang juga menjabat sebagai Bupati Pasaman. Sidang pertama kasus ini telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping dengan nomor perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs. Plt Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, menyatakan bahwa mereka akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Terkait kemungkinan pemberhentian terdakwa dari jabatan Bupati Pasaman, Ferdinal menyebut bahwa Pemprov Sumbar akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku setelah ada putusan dari pengadilan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan sejumlah barang bukti, termasuk video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam sebuah flashdisk bertuliskan “BAWASLU”. Terdakwa Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda Rp1 juta. Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah.

Sabar AS juga telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Lubuk Sikaping untuk menguji validitas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bawaslu Pasaman. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12/2024). Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan bahwa sidang pertama melibatkan pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan terdakwa. Semua pihak masih menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan ini.

Baca Lainnya

Semua Berita