Tuesday, January 14, 2025

“Kasus Bupati Pasaman: Ancaman Penjara 6 Bulan”

Share

Sebuah kasus yang menarik perhatian terjadi di Provinsi Sumatera Barat, di mana seorang bupati aktif menjadi terdakwa dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu untuk pertama kalinya. Calon Bupati Pasaman, Sabar AS, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pasaman, disidangkan atas dugaan kampanye di tempat ibadah. Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan nomor perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs pada Jumat (13/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, S.H., Debby Khristina, S.H., M.H., Amalia Anjani, S.H., dan Ahmad Sadikin Daulay, S.H., membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video kampanye dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu. Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, menjelaskan bahwa sidang pertama mencakup pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terdakwa Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan ancaman 6 bulan penjara dan/atau denda Rp1 juta.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah. Sabar AS juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan pada Selasa (17/12/2024) di PN Lubuk Sikaping.

Pemprov Sumatera Barat terus memantau perkembangan kasus ini, dengan Plt Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, menyatakan bahwa pihaknya menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya. Terkait kemungkinan pemberhentian Sabar AS dari jabatannya, Pemprov Sumbar menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau jika terdakwa ditahan.

Baca Lainnya

Semua Berita