Thursday, January 16, 2025

“Viral: Ayah Cubit Anak di Jalan, Hukuman Penjara 3 Tahun”

Share

Seorang ayah di Surabaya terancam hukuman penjara selama 3 tahun karena mencubit anak kandungnya di pinggir jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng, Surabaya. Kejadian ini terekam oleh seorang netizen dan menjadi viral di media sosial. Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, pelaku sudah menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Insiden ini berawal ketika seorang netizen perempuan merekam aksi ayah yang mencubit paha anaknya yang sedang menangis. Video tersebut kemudian diunggah dan menjadi viral di media sosial. Dalam keterangan tambahan dari pengirim video, terungkap bahwa pelaku terus mencubit anaknya meskipun anak tersebut sudah menangis dan memohon ampun.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian segera bertindak dan menangkap ayah dari anak yang dicubit. Pelaku menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menyakiti anaknya, melainkan ia mencubit anaknya karena anak tersebut hiperaktif dan ia ingin membuatnya diam.

Kepada media, Kasi Humas Polrestabes Surabaya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam melindungi anak-anak. Jika melihat kekerasan terhadap anak, masyarakat sebaiknya langsung menegur pelaku daripada hanya merekam dan memviralkannya. Semua pihak perlu bahu membahu untuk menjaga keamanan dan kebahagiaan anak-anak demi masa depan yang lebih baik.

Baca Lainnya

Semua Berita