Tuesday, January 14, 2025

“Penjelasan KPK: Modus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru”

Share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru modus kasus dugaan korupsi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Menurut KPK, Risnandar menagih pembayaran utang dari pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru seolah-olah mereka berutang padanya. Namun, tim penyidik KPK menemukan bahwa tidak ada utang yang sebenarnya terkait dengan pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024.

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada tanggal 4 Desember 2024 menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. Selain Risnandar, Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang tunai sebesar Rp6,8 miliar disita sebagai barang bukti selama OTT di Pekanbaru, Riau.

Tidak hanya itu, pada bulan November 2024, terdapat penambahan anggaran di Setda Pekanbaru termasuk anggaran makanan dan minuman dari APBDP 2024. Dari penambahan anggaran tersebut, diduga bahwa Risnandar menerima uang sebesar Rp2,5 miliar. Dengan begitu, KPK terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan modus korupsi dalam rangka memberantas tindakan korupsi di Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Lainnya

Semua Berita