Saturday, January 18, 2025

“Pelaku Dugaan Pemerasan di Bojonegoro: Residivis Tak Disangka”

Share

Seorang residivis yang mengaku wartawan dan melakukan dugaan tindak pemerasan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Tersangka tersebut adalah ORG (49) yang merupakan warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat. Bersama dengan ORG, terdapat satu tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, yaitu JDH (59) warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro, demikian yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono pada Jumat (13/12/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, ORG sebelumnya telah menjalani hukuman sebagai residivis dalam kasus sebelumnya. Setelah diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, ORG divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Namun, ORG baru saja bebas pada bulan September 2024 dan hanya dalam waktu tiga bulan setelah bebas, ia kembali melakukan tindakan pemerasan. Kali ini, korban pemerasan tersebut adalah seorang kontraktor bernama AW (30) asal Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

Kasus sebelumnya melibatkan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambang minyak tradisional di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro dengan inisial NA. Dalam kasus ini, ORG berhasil memeras korban sebesar Rp30 juta bersama dengan sekitar 12 orang lainnya pada tanggal 25 Desember 2023. ORG dan beberapa pelaku lainnya kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada 1 Januari 2024, namun beberapa pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus terbaru, ORG meminta sejumlah uang kepada korban agar tidak melaporkan atau menyebarkan informasi tentang proyek kontraktor korban di salah satu dinas di Pemkab Bojonegoro. Akhirnya, korban setuju untuk memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada ORG sebagai bentuk pemerasan. Melalui kejadian ini, pihak berwajib terus melakukan penindakan terhadap pelaku kriminal demi menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Baca Lainnya

Semua Berita