Sunday, September 21, 2025

“Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tinjauan Menteri Hukum”

Share

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membahas wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menilai aspek demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pemilihan kepala daerah secara demokratis tidak selalu harus dilakukan melalui pilkada langsung, namun perlu dipertimbangkan untuk efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut. Wacana ini direspon positif oleh Presiden dan tengah menjadi perbincangan di tingkat partai politik. Sebagai kader Partai Gerindra, Supratman berharap agar wacana ini terus dibahas untuk mencari pola demokrasi yang sesuai dengan semangat para pendiri bangsa. Meskipun ada ketakutan akan gejolak masyarakat dan inefisiensi, Supratman meminta publik memberikan kesempatan bagi pemerintah dan partai politik untuk melakukan kajian lebih dalam sebelum mengambil keputusan. Diskusi terkait sistem pemilihan kepala daerah akan terus berlanjut hingga tahun 2029, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan demokrasi di Indonesia.

Baca Lainnya

Semua Berita