Saturday, January 18, 2025

“Beli Mobil Pajero Bodong: Wawasan Menarik”

Share

Seorang perempuan bernama Fifie Pudjihartono (60), yang tinggal di Jalan Kramat Gantung Nomor 71, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dituduh mengendarai mobil bodong dengan plat nomor palsu, atas pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut bahwa pada tanggal 9 Februari 2024, mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Fifie dihentikan oleh polisi karena ada ketidaksesuaian antara plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa nomor polisi mobil tersebut tidak sesuai dengan data registrasi yang dimiliki terdakwa. Fifie membeli mobil tersebut pada tahun 2021 dari seseorang yang tidak dikenal melalui iklan marketplace Facebook. Selama menguasai mobil itu, Fifie tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan mobil dan negara. Jaksa menduga bahwa Fifie mengetahui bahwa STNK dan plat nomor mobil tersebut palsu. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penggunaan plat nomor palsu dan kepemilikan mobil bodong yang merugikan banyak pihak.

Baca Lainnya

Semua Berita