Thursday, January 16, 2025

Balita Jombang Diberi Racun Tikus, 2 Tersangka Ditangkap

Share

Kasus tragis kematian seorang balita berusia 3,5 tahun di Kabupaten Jombang semakin terungkap dengan penangkapan dua tersangka, yang masing-masing adalah pacar ibu korban dan temannya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang. Penangkapan ini membuka fakta bahwa motif pembunuhan terencana tersebut terjadi karena kesabaran tersangka yang memburuk setelah gagal mendekati anak kedua pacarnya. Ancaman hukuman maksimal telah dijatuhkan kepada kedua tersangka sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan hukum pidana terkait pembunuhan berencana. Ibunda korban saat ini masih menjadi saksi dalam kasus ini, tanpa ada tindakan kriminal yang dilakukan. Fakta-fakta tragis ini, semoga dapat memberikan pelajaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Lainnya

Semua Berita