Sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020, Emil Ermindra, mengungkapkan keberatannya terhadap tuntutan JPU yang menuntut agar ia dipenjara selama 12 tahun. Kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015—2022 ini disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Emil membantah terlibat dalam praktik korupsi terkait tata niaga komoditas timah tersebut. Dia menyatakan, meskipun dituntut hukuman berat, ia siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Terkait dengan tuntutan membayar denda dan uang pengganti yang mencapai miliaran rupiah, Emil menyatakan akan menggunakan uang tersebut untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang berjuang melawan penyakit kanker.
JPU menuntut Emil Ermindra dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar. Putusan tersebut didasarkan pada pelanggaran undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika Emil tidak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. JPU juga memberikan opsi pidana penjara selama enam tahun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti.