Sebuah komplotan pencuri kabel telepon Telkom dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan setelah disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Para terdakwa, Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, dan Donny Soehardianto, dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dengan pengurangan waktu kurungan sebelumnya. Barang bukti seperti palu besar, linggis, korek tangan, dan gerinda portabel dirampas untuk dimusnahkan. Sebuah potongan kabel Telkom ukuran 4 meter dikembalikan ke PT Telkom, sementara 2 sepeda motor digunakan dalam pencurian dikembalikan ke saksi Wasilah. Putusan hakim ini lebih ringan 10 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. Para terdakwa menerima putusan tersebut dan lengkap dengan pengakuan melalui panggilan video. Kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika para terdakwa terlibat dalam aktivitas pencurian kabel di daerah Jalan Kalianak. Tindakan mereka tercium oleh petugas Polsek Asemrowo yang akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dipertanggungjawabkan.
Share
Baca Lainnya