Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengadili kasus dugaan penggelapan di CV Mekar Makmur Abadi senilai Rp12 miliar ke Kejaksaan Agung. Pengaduan tersebut dilakukan untuk meminta perlindungan hukum terhadap dugaan oknum jaksa di Kota Mojokerto, termasuk dugaan jual beli dalam penuntutan. Selain itu, terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dan dianggap bersalah karena merugikan pelapor dengan nominal tersebut. Namun, penasihat hukum menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak tepat karena kasusnya sebenarnya merupakan masalah perdata bukan pidana. Ada dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa tanpa adanya bukti bahwa terdakwa benar-benar merugikan pihak lain. Sebagai bentuk penolakan terhadap tuntutan JPU, penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan. Semua hal ini menjadi pusat perhatian yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Share
Baca Lainnya