Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim, menghadapi masalah hukum baru setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa dan dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Desa Sekapuk (MSB) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kuasa Hukum MSB, Christofer Chandra Yahya, menyerahkan bukti tambahan berupa dokumen laporan penerimaan asli desa (PADes), realisasi belanja, dan pengeluaran mencurigakan kepada penyidik. Dalam pengelolaan anggaran Desa Sekapuk selama 2021-2023 terdapat kejanggalan seperti anggaran desa yang tidak jelas sumbernya, perbedaan antara PADes dan setoran desa, serta kelebihan penerimaan PADes hingga Rp 9,99 miliar. Christofer juga mengungkapkan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai prosedur dan gaji Abdul Halim yang tinggi tanpa aturan yang jelas. Berkas perkara kasus penggelapan aset telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, sementara penyidik masih mendalami keterangan tambahan terkait laporan baru atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan Abdul Halim. Meskipun menghormati proses hukum yang berjalan, Kuasa Hukum Abdul Halim fokus pada kasus penggelapan aset dan permohonan penangguhan penahanan klien.