Dokter Maedy dan kuasa hukumnya tetap memohon agar majelis hakim mempertimbangkan restitusi yang diajukan. Kuasa hukum menyatakan alasan restitusi yang diajukan telah dipertimbangkan oleh LPSK dan memiliki bukti yang kuat. Mereka menolak argumen termohon yang menganggap kerugian diakibatkan oleh pelaporan kepada aparat penegak hukum. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pemohon berhak memilih tempat perawatan kesehatan dan menolak argumen bahwa pemohon harus menerima perawatan gratis di fasilitas TNI AL.
Kuasa hukum juga memperdebatkan argumen termohon mengenai penolakan perlindungan hukum. Mereka menyatakan bahwa pemohon telah mencoba mencari perlindungan hukum namun tidak mendapat tanggapan. Mereka juga menunjukkan dampak psikologis yang dialami oleh pemohon dan anak-anak akibat tindakan termohon. Kuasa hukum berpendapat bahwa keadilan harus didasarkan pada hati nurani dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut dalam kasus ini.