Setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan pentingnya perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak dasar setiap individu. Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menjadi standar umum pertama kali bagi HAM di seluruh dunia. Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang mencakup berbagai hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dengan tujuan utama memastikan martabat, kebebasan, kesetaraan, dan perdamaian bagi setiap individu. Peringatan Hari Hak Asasi Manusia diisi dengan berbagai kegiatan yang diinisiasi oleh pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan komunitas lokal, guna memperkuat dukungan terhadap kebijakan dan program yang mendukung hak asasi manusia. Meskipun Deklarasi DUHAM sudah berusia lebih dari 70 tahun, relevansinya tetap signifikan dalam menghadapi tantangan perlindungan hak asasi manusia di abad ke-21. Dewan Hak Asasi Manusia, dibentuk pada tahun 2006, berperan dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia, serta menjaga standar internasional yang telah ditetapkan oleh DUHAM. Peringatan Hari Hak Asasi Manusia mengingatkan generasi saat ini akan pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi bagi semua orang tanpa diskriminasi, sambil mendorong pemerintah dan masyarakat untuk memperbarui komitmen terhadap penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Pelibatan semua pihak dalam menjamin realisasi hak asasi menjadi kunci dalam menciptakan dunia yang lebih adil dan damai.