Saturday, January 18, 2025

Restitusi Rp17,5 M untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Share

Sidang gugatan restitusi (ganti rugi) yang diajukan kelurga korban tragedi Kanjuruhan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga korban mengajukan restitusi sebesar Rp17,5 miliar dengan dibantu oleh tenaga ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rianto Wicaksono. Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban oleh para pelaku pidana sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022. Dalam persidangan, disampaikan bukti-bukti kerugian dan perhitungan restitusi yang harus diterima oleh keluarga korban. Ada 73 keluarga korban yang mengajukan restitusi dengan nilai total Rp17,5 miliar dan berharap bisa memenangkan gugatan demi mendapatkan ganti rugi.

Baca Lainnya

Semua Berita