Pada hari Selasa (10/12/2024), Polres Sumenep, Madura berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial AR (18) di daerah Batuan. Ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi adalah RM (38), RQ (18), dan OF (15). Video yang tersebar menunjukkan lebih dari tiga orang terlibat dalam penganiayaan tersebut, sehingga aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Menurut keterangan Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Trie Sis Biantoro, telah diidentifikasi nama-nama pelaku dan proses pengejaran masih berlangsung. Video penganiayaan tersebut sebelumnya telah viral di media sosial, di mana sekelompok pemuda menyiksa korban secara kejam sebelum pergi dengan sepeda motor.
Korban penganiayaan tersebut telah ditemui oleh pihak kepolisian dan kondisinya saat ini dalam keadaan sehat. Kejadian pengeroyokan terjadi pada jam 5 pagi di Jalan Lingkar Barat setelah korban selesai sholat Subuh dan akan berjalan-jalan dengan temannya. Korban dan temannya kemudian bertemu dengan sekelompok pemuda mabuk yang menyebabkan terjadinya pertikaian yang berujung pada pengeroyokan.
Pelaku penganiayaan telah ditangkap oleh unit Resmob dan ditahan di Polres Sumenep, kecuali untuk tersangka OF yang masih di bawah umur. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Saat diinterogasi, para pelaku mengaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan mereka yang hendak melakukan balap liar dan dalam pengaruh minuman keras.