Tuesday, January 14, 2025

“Sidang PPPSRS Penghuni Apartemen One Icon Surabaya: Penemuan Menjanjikan”

Share

Sidang gugatan sederhana (GS) Rudy Widjaja terhadap PT Pakuwon Jati Tbk, Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Tunjungan Plaza 6, dan Notaris Anita Anggawidjaja kembali berlanjut di PN Surabaya. Dalam persidangan, saksi dari pihak Tergugat 1 dan 3 disampaikan oleh Emil Salim dari PT Colliers Internasional, yang ditunjuk sebagai Manager Building di apartemen One Icon TP 6. Dia mengungkapkan kerjasama perusahaan tempatnya bekerja dengan PPPSRS Tunjungan Plaza 6 untuk melakukan maintenance di apartemen tersebut.

Emil menjelaskan bahwa ada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni yang dikelola oleh PPPSRS, dan harus dibayarkan tiga bulan di muka untuk operasional apartemen. Pengacara tergugat kemudian menanyakan apakah penggugat, Rudy Widjaja, termasuk penghuni yang tidak membayar IPL. Saksi mengkonfirmasi bahwa Rudy tidak membayar sejak April hingga Desember 2024, sehingga aksesnya dinonaktifkan.

Selain itu, penggugat pernah mengajukan komplain terkait parkiran dan lift, yang ditangani oleh pihak pengelola melalui sistem komplain yang telah disediakan. Pengacara tergugat menyatakan bahwa semua komplain sudah tertangani dengan baik, namun penggugat menantang legalitas saksi dan PPPSRS. Menurut pengacara penggugat, pembentukan PPPSRS melanggar undang-undang karena tidak melibatkan penghuni.

Kuasa hukum penggugat juga menyayangkan ketidakhadiran notaris sebagai tergugat 3 dalam sidang, namun hakim menganggapnya hanya sebagai himbauan. Perbedaan penafsiran terjadi antara gugatan mengenai keabsahan PPPSRS dan pelayanan yang diberikan. Masalah legalitas dan kehadiran tergugat terus menjadi perdebatan dalam sidang yang berlangsung.

Baca Lainnya

Semua Berita