Di Bojonegoro, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) sedang mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pendirian toko modern. Kepala Kejari Bojonegoro, Muji Murtopo, menyebut bahwa pengumpulan informasi ini dilakukan setelah pemberitaan yang ramai di media massa. Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro diduga menerima uang dalam jumlah besar untuk mengurus rekomendasi pendirian toko modern. Muji Martopo telah memerintahkan timnya untuk mengumpulkan informasi terkait hal ini. Selain itu, pihaknya juga telah mempelajari aturan terkait pendirian toko modern berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Perda di Kabupaten Bojonegoro. Muji berpendapat bahwa pembatasan pendirian toko modern sangat penting untuk mendukung perekonomian warga Bojonegoro, dan mencontohkan kasus serupa di daerah lain. Kesimpulannya, langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan aturan yang berlaku.
Share
Baca Lainnya