Tuesday, January 14, 2025

Penangkapan Oknum Wartawan Bangil Terkait Dugaan Penipuan

Share

Dua oknum wartawan diamankan Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Mereka adalah Khayik (25) dan Lukman (36) dari Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Kamis (5/12/2024), sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran. Mereka mengaku sebagai buzzer Polres Pasuruan dan telah melakukan tindakan penipuan dan pemerasan terhadap seorang korban bernama F (51). Kasus ini bermula pada Senin (14/10/2024) ketika korban diajak untuk pelatihan kecantikan dan diancam oleh pelaku yang mengaku wartawan dan polisi. Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil. Kedua pelaku beserta barang bukti seperti mobil dan perlengkapan saat beraksi telah diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP terkait pemerasan dan penipuan.

Baca Lainnya

Semua Berita