Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir di bawah pengelolaan PDPS Cabang Selatan. Mereka adalah M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PDPS yang masih menjabat. Kasus korupsi ini terkait dengan sejumlah pelanggaran prosedur dalam perpanjangan kontrak pengelolaan di 17 lokasi titik parkir. Perpanjangan kontrak tidak sesuai ketentuan, menyebabkan tunggakan dan kerugian negara sebesar Rp 725 juta. Setelah memeriksa saksi dan ahli, Kejaksaan menetapkan kedua pejabat sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Kejaksaan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Share
Baca Lainnya