Pengelola parkir berkarcis Rumah Sakit Islam (RSI) Ahmad Yani di Surabaya menghadapi ancaman pidana setelah motor konsumen dilaporkan hilang. Marchel Febyo Putra, pemilik sepeda motor Honda Beat L 2389 CAG, menemukan kendaraannya menghilang ketika parkir di RSI Ahmad Yani pada Minggu (24/11/2024). Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menegaskan bahwa setiap kendaraan yang parkir harus dijamin asuransi oleh penyedia jasa parkir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999. Pelanggaran terhadap peraturan ini mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Marchel menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp 5 juta dari pengelola parkir karena kerugian yang dialaminya mencapai Rp 18 juta. Ia kemudian berencana untuk mencari solusi hukum untuk memperjuangkan haknya. Parkiran RSI Ahmad Yani dibobol maling pada tanggal yang sama, menyebabkan motor Marchel hilang. Kejadian itu membuat Marchel kehilangan kepercayaan pada keamanan parkiran berkarcis yang sebelumnya ia anggap aman. Setelah melapor ke Polsek Wonokromo, Marchel berusaha menemukan motor yang hilang namun tidak membuahkan hasil.
Ketidakpuasan Marchel atas penawaran ganti rugi dari pengelola parkir menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hak konsumen dan kebijakan parkir yang dilakukan pengelola. Keberadaan undang-undang perlindungan konsumen harus dijunjung tinggi oleh setiap penyedia jasa, termasuk penyedia jasa parkir, untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen yang parkir di tempat mereka.
Situasi ini memberikan pembelajaran bahwa perlindungan konsumen dalam setiap aspek bisnis, termasuk jasa parkir, merupakan hal yang penting untuk mendukung kepercayaan dan kenyamanan konsumen. Hukuman atau sanksi terhadap pelanggaran hak konsumen dapat menjadi pelajaran bagi seluruh penyedia jasa untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi konsumen mereka.