Monday, January 13, 2025

Vonis Hakim Terdakwa Korupsi Bank Sumut Syariah, Rp 4,08 Miliar

Share

Empat terdakwa kasus korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Sumatra Utara, divonis dengan hukuman yang beragam oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan. Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 4,08 miliar. Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 7 Desember 2024, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menyatakan bahwa keempat terdakwa, yaitu Muhammad Hidayat, Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap, terbukti bersalah.

Muhammad Hidayat, selaku Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara, dihukum dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.083.190.000. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Hidayat akan dikenakan tambahan pidana dua tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menilai bahwa Hidayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Keempat terdakwa lainnya juga menjalani vonis masing-masing sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tersebut. Putusan ini merupakan upaya dalam memberantas tindak korupsi yang merugikan keuangan negara. Sumber: Antara.

Baca Lainnya

Semua Berita