Majelis hakim di Surabaya telah menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Rangga Dimas Husaini dan Oktan Dio Alif Utama karena terbukti melakukan pengeroyokan. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman serupa. Para terdakwa menerima putusan tersebut melalui sambungan Video Call. Berdasarkan surat dakwaan JPU, kejadian bermula saat para terdakwa bersama orang lain bertemu di Cafe Alexa di Surabaya dan terjadi cekcok yang berujung pada pengeroyokan seorang pengunjung Cafe. Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami luka-luka. Itulah sekelumit cerita dari kasus pengeroyokan yang dihukum dengan pidana penjara.