Tuesday, January 14, 2025

“Pria Surabaya Restorative Justice: Anak Sakit Memotivasi Tindakan”

Share

Pada suatu pagi di Surabaya, terjadi insiden yang mengubah hidup Aji Setiawan di gudang ekspedisi J&T. Aji, seorang ayah muda, terdesak oleh kebutuhan untuk mengobati anaknya yang sakit. Dalam upaya untuk mendapatkan uang, Aji melakukan tindakan pencurian yang kemudian membawanya pada momen perubahan. Meskipun tindakannya tercatat oleh CCTV dan ia diamankan oleh pihak gudang, namun kisah di balik peristiwa tersebut membuat banyak orang terharu.

Aji bukanlah seorang kriminal profesional, melainkan seorang ayah yang berjuang untuk kelangsungan hidup anaknya. Keputusan Kejaksaan untuk memasukkan kasus ini ke program Restorative Justice (RJ) menjadi sorotan yang penting. Program RJ memungkinkan penghentian proses hukum bagi pelaku kejahatan ringan jika sudah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam kasus Aji, korban dengan tulus memaafkan tanpa syarat.

Keputusan penghentian penuntutan terhadap Aji membuka peluang kedua bagi dirinya untuk memperbaiki kesalahannya. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang humanis seperti RJ bisa memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki perilaku mereka.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana RJ dapat memberikan solusi yang adil dan berimbang dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Aji tidak hanya terhindar dari hukuman penjara, tetapi juga diberi kesempatan untuk kembali membangun hidupnya. Dengan demikian, Restorative Justice menjadi harapan baru dalam peradilan pidana yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan keharmonisan sosial melalui pengampunan dan perdamaian.

Bagi Aji, keluar dari gedung Kejaksaan dengan rasa syukur bukan hanya karena ia bebas, tetapi karena dia tahu bahwa hidupnya telah diberi kesempatan kedua untuk berbuat lebih baik, baik untuk dirinya maupun keluarganya.

Baca Lainnya

Semua Berita