Thursday, January 16, 2025

“Kejari Tanjung Perak: Pembebasan Tersangka Pencurian untuk Biaya Pengobatan Anak”

Share

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah membebaskan seorang pria bernama Aji Setiawan yang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian di gudang J&T di Surabaya. Keputusan ini diambil setelah korban pencurian, Muhammad Izzat, memaafkan Aji Setiawan dan mencabut laporannya melalui program Restorative Justice (RJ). Aji Setiawan mengaku mencuri karena tidak memiliki uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit. Kejadian ini terjadi pada tanggal 27 September 2024, dan Aji Setiawan mengambil barang dari tas Muhammad Izzat yang tidak terkunci di motor. Meskipun melakukan pencurian, Aji Setiawan diampuni karena tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya dan telah mencapai perdamaian dengan korban tanpa syarat.Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar, menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena memenuhi persyaratan tertentu. Foto-foto terkait kasus tersebut juga telah dirilis.

Baca Lainnya

Semua Berita