Thursday, January 16, 2025

“Harapan Keluarga Ali Imron: Grasi Dikabulkan Prabowo”

Share

Keluarga Ali Imron, yang merupakan narapidana terorisme dari kasus Bom Bali I, berencana untuk kembali mengajukan grasi kepada Presiden. Ali Imron dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2003 atas keterlibatannya dalam kasus Bom Bali tahun 2002. Permintaan grasi ini merupakan dorongan dari ibu Ali Imron, Tatiyem, yang telah meminta Ali Fauzi untuk menguruskan grasi atas nama kakaknya. Meskipun sudah lima kali diajukan, upaya Ali Fauzi selalu mengalami kegagalan, meskipun memiliki dukungan dari berbagai pihak seperti Bapas, Kalapas Cipinang, Kapolri, hingga Kepala BNPT. Namun, permohonan grasi selalu terkendala di tingkat Istana Presiden.

Ali Fauzi berjanji akan terus berupaya agar kakaknya dapat mendapatkan keringanan hukuman dengan mengajukan grasi kembali kepada Presiden Prabowo. Menurutnya, kesetiaan Ali Imron dalam menjalani program deradikalisasi dan kontribusinya dalam penanggulangan terorisme memperluas harapan untuk mendapatkan grasi. Dalam tenggang waktu lima tahun terakhir, Ibu Tatiyem hanya pernah bertemu dengan Ali Imron sekali. Dengan usia ibu yang sudah mendekati 100 tahun dan dalam kondisi lumpuh, keluarga sangat berharap agar Ali Imron bisa mendapatkan grasi sebelum ibunya meninggal dunia. Ali Fauzi juga mengungkapkan harapannya agar ada keseimbangan dalam perlakuan terhadap narapidana narkoba dan terorisme. Artinya, adanya apresiasi untuk jasa Ali Imron dalam upaya deradikalisasi dan pencegahan terorisme di Indonesia.

Baca Lainnya

Semua Berita