Saturday, January 18, 2025

“Gugatan Apartemen One Icon dan PPPSRS Surabaya: Penemuan Menjanjikan”

Share

Pemeriksaan saksi dari pihak tergugat PT Pakuwon Jati Tbk dan P3SRS Tunjungan Plaza 6 terkait gugatan penghuni apartemen One Icon di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung. Dua saksi dari tergugat 1, Hartono Eko Wahyudi dan Supangat, dihadirkan untuk memberikan keterangan. Hartono Eko Wahyudi menjelaskan kerjasama PT Sukses Anugerah Sejahtera (SAS) dengan PPPSRS Apartemen One Icon sejak Agustus 2023 dengan nilai kontrak Rp 2,6 M. Supangat, vendor security, juga menegaskan tidak pernah menerima komplain terkait keamanan selama kerjasama dengan P3SRS. Meskipun demikian, kontroversi muncul terkait keterangan saksi sebelumnya yang dianggap kontradiktif oleh pihak tergugat. Penggugat menyoroti legalitas P3SRS dalam kerjasama tersebut. Kontroversi dan pertanyaan mengenai tujuan gugatan terus dipertanyakan, menimbulkan kebingungan di antara pihak terlibat.

Baca Lainnya

Semua Berita