Tuesday, January 14, 2025

“Dokter Mae’dy Berhak Ganti Rugi: Penemuan Baru dalam Kasus KDRT”

Share

Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali digelar di Surabaya. Ahli Penilai Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa korban, dokter Mae’dy, layak mendapatkan ganti rugi atas penderitaan fisik dan psikis yang dialaminya. Restitusi untuk korban KDRT diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022, yang memungkinkan korban mengajukan ganti rugi untuk kerugian materil dan imateril yang dialami.

Prosedur pengajuan restitusi dimulai dengan permohonan tertulis korban kepada LPSK, penyidik, atau penuntut umum, yang harus mencakup informasi identitas korban, data tersangka atau terdakwa, kronologi kejadian, dan jumlah restitusi yang diminta. LPSK akan menelaah permohonan tersebut dan mengeluarkan keputusan mengenai ganti rugi. Jika hakim mengabulkan restitusi, terdakwa harus membayar dalam waktu 30 hari, jika tidak, harta terdakwa dapat disita dan dilelang.

Kuasa hukum dokter Mae’dy berharap putusan yang adil terkait permohonan restitusi untuk membantu dalam pemulihan korban yang mengalami trauma akibat KDRT. Kasus ini menyorot pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban KDRT, terutama dalam ranah peradilan militer.

Baca Lainnya

Semua Berita