Monday, April 21, 2025

“Analisis Amnesty: Israel Diduga Lakukan Genosida”

Share

Amnesty International dalam laporannya menyimpulkan bahwa perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza merupakan kejahatan genosida berdasarkan hukum internasional. Laporan tersebut meneliti peristiwa di Gaza antara Oktober 2023 hingga Juli 2024, dan menemukan bahwa Israel melakukan serangan besar-besaran terhadap 2,3 juta penduduk Jalur Gaza tanpa tindakan pembelaan yang membenarkan genosida.

Laporan Amnesty didasarkan pada kerja lapangan, wawancara dengan 212 orang termasuk korban dan saksi di Gaza, analisis bukti visual, serta lebih dari 100 pernyataan dari pemerintah Israel dan aktor militer. Temuan tersebut menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan tindakan terlarang seperti membunuh, menyebabkan kerugian fisik atau mental, dan memberikan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan mengakibatkan kehancuran fisik.

The Guardian melaporkan bahwa ini merupakan laporan pertama Amnesty yang menyebutkan kejahatan genosida selama konflik yang sedang berlangsung. Amnesty menyebut adanya hambatan terhadap bantuan dan pasokan listrik di Gaza yang menyebabkan kerusakan besar, kehancuran, dan pengungsian paksa dengan runtuhnya sistem-sistem penting. Organisasi tersebut juga menyoroti skala dan besarnya serangan militer Israel di Gaza yang belum pernah terjadi sebelumnya, mengakibatkan kematian dan kehancuran dengan tingkat yang tidak tertandingi dalam konflik abad ke-21.

Amnesty menegaskan bahwa Israel memiliki niat khusus untuk menghancurkan Gaza, dan melakukan serangan langsung terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil dengan intensitas yang meningkat. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel diwajibkan secara hukum untuk menyediakan kebutuhan penduduk yang diduduki namun terbukti mengabaikan kewajiban tersebut dalam serangan-serangannya. Selain itu, serangan terhadap Rafah di bulan Mei diidentifikasi sebagai titik balik besar dalam menentukan niat genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

Baca Lainnya

Semua Berita