Sidang lanjutan Polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu FN yang telah membakar suaminya anggota Polres Jombang, Briptu RDW, harus kembali ditunda untuk kedua kalinya karena jaksa belum menyelesaikan surat tuntutan. Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto dengan terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari rutan Polda Jatim. Sidang terbuka ini berlangsung singkat karena jaksa belum memiliki surat tuntutan.
Ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua pekan ke depan karena jaksa belum siap. Jaksa mengungkapkan bahwa penundaan bukan karena atensi, melainkan karena belum selesainya penyimpulan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dari sidang sebelumnya. Penundaan ini tidak hanya terjadi sekali, namun sudah dua kali.
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan yang akan diajukan nantinya akan didasarkan pada fakta persidangan dan dakwaan terhadap terdakwa. Terdakwa dijerat dengan dakwaan tunggal mengenai UU KDRT Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman minimal 12 tahun penjara. Sidang ditunda hingga tanggal 17 Desember untuk memastikan semua persiapan dilakukan dengan baik.