Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah memberlakukan sanksi terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pertanian yang melanggar netralitas dalam Pilkada. Mereka kedapatan berfoto bersama Calon Bupati nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo. Tim pemeriksa yang dibentuk oleh Pemkab Tulungagung setelah rekomendasi dari Bawaslu dan BKN menyimpulkan bahwa kedua PPPK tersebut melakukan pelanggaran netralitas. Sebagai konsekuensinya, mereka akan mengalami pemotongan gaji selama 8 bulan tanpa penurunan golongan kepangkatan. Meskipun kedua PPPK ini tidak terlibat dalam pidana pemilu, namun pelanggaran netralitas ASN tidak bisa diabaikan. Foto bersama mereka dengan Calon Bupati yang tersebar di media sosial menjadi bukti pelanggaran yang dilakukan.

Share
Baca Lainnya